Logo Universitas Pertamina
ID / EN
Berita Populer

Tarif 0% dan Transfer Data ke AS: Apa Implikasinya bagi Keamanan Siber Indonesia?


Published by: Universitas Pertamina Rabu, 18 Februari 2026
Dibaca: 80 kali
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa klausul transfer data pribadi dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat tetap berada dalam koridor hukum nasional. Mengutip laporan Bloomberg Technoz (20/2/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia mendorong transfer data lintas batas secara terbatas dan sesuai undang-undang yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan data konsumen Indonesia akan tetap dijaga dalam kerja sama tersebut.

Secara regulatif, mekanisme transfer data lintas negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa pengiriman data ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara penerima memiliki tingkat pelindungan setara atau terdapat jaminan perlindungan yang sah secara hukum. 

Ketentuan ini menjadi landasan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan data nasional. Dari sisi ekonomi digital, kelancaran arus data berpotensi meningkatkan daya saing industri teknologi Indonesia, terutama dalam layanan komputasi awan, e-commerce, dan sektor keuangan digital. Amerika Serikat sebagai pusat perusahaan teknologi global dapat menjadi mitra strategis dalam mempercepat integrasi sistem dan investasi digital.

Namun demikian, tantangan keamanan siber tidak dapat diabaikan. Transfer data lintas yurisdiksi membuka potensi risiko seperti perbedaan rezim hukum, ancaman serangan siber lintas negara, hingga ketergantungan pada infrastruktur digital asing. Oleh karena itu, penguatan tata kelola keamanan siber, audit kepatuhan, serta peningkatan kapasitas talenta digital menjadi agenda strategis yang harus berjalan beriringan dengan liberalisasi perdagangan.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 9 tentang industri, inovasi, dan infrastruktur yang dicanangkan oleh United Nations. Infrastruktur digital yang tangguh dan aman menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis data yang berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, peran perguruan tinggi menjadi krusial dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aspek teknologi, regulasi, dan manajemen risiko siber. Universitas Pertamina sebagai institusi pendidikan yang berfokus pada energi dan bisnis turut berkontribusi melalui penguatan literasi digital dan tata kelola teknologi yang adaptif terhadap dinamika global.

Bagi calon mahasiswa yang ingin berkontribusi dalam memperkuat ketahanan digital nasional, informasi lengkap mengenai program studi dan pendaftaran dapat diakses melalui https://pmb.universitaspertamina.ac.id/
Sumber:
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
  • https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/100264/deal-tarif-0-untuk-ribuan-produk-ri-data-konsumen-pindah-ke-as/2
Thumbnail
Bagikan:
Bagikan ke WhatsApp
Bagikan ke Facebook
Bagikan ke X
Bagikan ke Telegram
Bagikan ke LinkedIn

Tinggalkan Balasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalan UU ITE

© 2026 Universitas Pertamina.
All rights reserved