Perundungan siber atau cyberbullying bukan lagi isu remeh di era digital. Ruang digital yang semula memberi peluang positif bagi komunikasi, pembelajaran, dan ekspresi diri telah berubah menjadi medium kekerasan psikologis bagi sebagian pengguna, terutama anak dan remaja.
Kementerian Komunikasi dan Digital (2025) mendapati temuan bahwa sekitar 48 persen anak Indonesia yang mengakses internet pernah mengalami perundungan secara online — sebuah angka yang menegaskan bahwa cyberbullying menjadi persoalan serius yang perlu ditangani bersama.
Apa Itu Cyberbullying?
Perundungan siber merupakan pola perilaku menyakiti pihak lain secara sengaja dan berulang melalui platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, email, forum online, atau layanan berbasis internet lainnya. Tiga karakter utama yang membedakan perundungan dari konflik biasa adalah: niat menyakiti (intent), pengulangan (repetition), dan ketimpangan kekuasaan (power imbalance) antara pelaku dan korban.
Berbeda dengan bentuk perundungan offline, cyberbullying memungkinkan pelaku untuk menyerang tanpa identitas jelas atau dapat terjadi dalam ruang privat seperti grup chat teman atau forum kecil yang tidak mudah dideteksi. Akibatnya, dampaknya bisa lebih persisten, tersebar lebih luas, dan berlangsung tanpa batas waktu.
Bentuk-Bentuk Cyberbullying yang Perlu Diwaspadai
Secara konseptual, perundungan siber merupakan pola perilaku menyakiti orang lain secara sengaja dan berulang melalui media digital, baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan, forum daring, maupun platform berbasis internet lainnya. Berikut merupakan berbagai bentuk perundungan siber:
Komentar kasar atau menghina di media sosial
Pelecehan melalui pesan pribadi
Penyebaran rumor atau fitnah
Penyebaran konten pribadi tanpa izin (outing/doxxing)
Pengucilan atau eksklusi digital
Penggunaan identitas palsu untuk menyerang korban
Fenomena ini tercermin dalam berbagai penelitian literasi media yang menunjukkan bahwa perundungan siber dialami secara luas oleh kelompok usia muda. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa dan remaja pernah mengalami bentuk cyberbullying, terutama berupa makian, komentar negatif, dan luapan emosi di media sosial yang digunakan sehari-hari (Hanika, 2021).
Media seperti Instagram dan aplikasi berbasis percakapan menjadi saluran utama terjadinya perundungan karena intensitas interaksi yang tinggi dan minimnya kontrol sosial. Ironisnya, banyak pelaku tidak menyadari bahwa tindakan mereka termasuk kekerasan digital karena dianggap sebagai candaan atau ekspresi spontan.
Dampak Psikologis dari Perundungan Siber
Dampak perundungan siber tidak berhenti pada satu unggahan atau komentar. Serangan berulang dapat menggerus kepercayaan diri korban, memicu kecemasan, dan menimbulkan tekanan psikologis yang berkembang menjadi stres, depresi, gangguan tidur, hingga penurunan prestasi akademik. Berbagai kajian literasi media menunjukkan bahwa cyberbullying berpotensi meninggalkan trauma emosional jangka panjang yang memengaruhi cara korban memandang diri dan lingkungannya (Hanika, 2025).
Selain pelaku dan korban, perundungan siber juga melibatkan bystander yang kerap memilih diam. Sikap pasif ini bukanlah posisi netral, karena secara tidak langsung memperkuat pelaku dan membuat korban merasa sendirian. Dalam perspektif literasi media, keberanian untuk bersikap sebagai helpful bystander—memberi dukungan, melaporkan konten bermasalah, dan menolak ikut menyebarkan ujaran merendahkan—menjadi langkah penting untuk memutus rantai cyberbullying (Hanika, 2025).
Literasi Media Digital sebagai Penanggulangan Perundungan Siber
Salah satu kunci terpenting dalam mencegah perundungan siber adalah literasi media digital, yaitu kemampuan untuk memahami, mengkritisi, dan bertanggung jawab atas setiap pesan yang dikonsumsi maupun diproduksi di ruang digital. Literasi media tidak hanya berkaitan dengan keterampilan teknis menggunakan teknologi, tetapi juga membentuk kepekaan etis, empati, serta kesadaran akan dampak sosial dari kata, gambar, dan tindakan di dunia maya.
Kesadaran inilah yang menjadi landasan pembelajaran Literasi Media di Prodi Komunikasi Universitas Pertamina (UPER). Melalui mata kuliah ini, mahasiswa tidak hanya memahami perundungan siber secara konseptual, tetapi juga membedah kasus nyata, menganalisis peran pelaku–korban–bystander, serta mengembangkan sikap kritis dan bertanggung jawab sebagai warga digital.
Jika Anda ingin menjadi bagian dari generasi yang cakap secara digital sekaligus sadar etika dan peka sosial, Universitas Pertamina menyediakan ruang belajar yang tepat untuk membentuk agen perubahan di ruang digital.
Referensi:
Witjaksono, A. A., Hanika, I. M., & Pratiwi, S. I. (2021). Fenomena cyberbullying pada mahasiswa di DKI Jakarta. Jurnal IMPRESI, 2(1), 15-30