JAKARTA, KOMPAS.TV – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung arahan Presiden Joko Widodo untuk segera mencari solusi terbaik terkait beberapa sektor kebutuhan demi kepentingan nasional.
“Kadin Indonesia mendukung penuh arahan Presiden terkait upaya pemenuhan pasokan batu bara dan pasokan gas alam cair atau LNG untuk kepentingan dalam negeri. Serta upaya menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Selasa (4/1/2021) dalam siaran persnya.
Diketahui, pada 3 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengingatkan perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam wajib untuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Pernyataan ini ditujukan sebagai jawaban atas krisis persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) yang tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 lalu.
Termasuk menyikapi persediaan LNG untuk dalam negeri khususnya kepada PLN dan menjamin stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri. Adapun arahan pertama mengenai pasokan batu bara, prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri. Kemudian, untuk pasokan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), Presiden meminta produsen LNG baik Pertamina maupun perusahaan swasta agar mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
Sedangkan, terkait minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Oleh karena itu, Kadin Indonesia sebagai rumah pengusaha siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk pastikan ketiga hal tersebut terlaksana dengan baik. Adapun arahan pertama mengenai pasokan batu bara, prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
Kemudian, untuk pasokan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), Presiden meminta produsen LNG baik Pertamina maupun perusahaan swasta agar mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Sedangkan, terkait minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Oleh karena itu, Kadin Indonesia sebagai rumah pengusaha siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk pastikan ketiga hal tersebut terlaksana dengan baik.
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya