TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Muhammad Yusrizki memandang pentingnya
perubahan regulasi dalam rangka mendorong transisi energi dan pemanfaatan
energi baru dan terbarukan (EBT). Yusrizki mengatakan regulasi itu
penting untuk mendukung pemanfaatan teknologi pembangkit maupun energi bauran.
"Transisi energi tidak hanya
berhenti pada teknologi pembangkitan atau bagaimana energy mix kita antara
energi fosil dan energi EBT. Tidak ada yang menyangkal bahwa aspek pembangkitan
punya peranan penting, tetapi kebutuhan akan pembangkitan listrik tidak berdiri
dalam ruang hampa. Teknologi tersebut harus didukung dengan regulasi yang
mendukung ekosistem transisi energi," kata Yusrizki dalam kegiatan
peluncuran Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2022, Rabu 22 Desember
2021.
Ia memastikan regulasi tersebut
nantinya dapat mendukung pelaksanaan transformasi menuju net zero emission pada
2060 yang bermanfaat untuk menjaga kesinambungan lingkungan dalam jangka
panjang.
"Teman-teman dari asosiasi
dan pemangku kepentingan lain banyak yang memiliki pemahaman yang lebih
komprehensif, terutama jika aturan tersebut menyangkut aspek teknis atau
operasional," katanya." Tetapi sebagai perwakilan Kadin yang
mengemban tugas atas transisi energi dan net zero emission, saya menekankan
pada pentingnya peraturan yang memberikan korelasi antara teknologi pembangkitan
dan emisi karbon yang dihasilkan."
Yusrizki juga menjelaskan lebih
lanjut mengenai pentingnya transisi dalam upaya mencapai nol emisi karbon
mengingat penyediaan listrik dari energi fosil masih diperlukan dengan
pertimbangan keamanan dan reabilitas.
"Akan tetapi jika kita
memiliki formula harga yang terhubung dengan tingkat emisi, terutama dalam
siklus perencanaan ketenagalistrikan, otomatis harga tersebut tidak hanya
merefleksikan kepentingan pasokan listrik tetapi juga tingkat emisi," tambah
dia.
Ia mencontohkan apabila Indonesia
masih membutuhkan PLTU batubara untuk alasan stabilitas sistem, maka bisa saja
PLN tetap menjalankan PLTU batubara, tetapi harga listrik dari PLTU batubara
tersebut disesuaikan dengan tingkat emisi yang dihasilkan.
"Saat ini harga jual listrik
EBT selalu dibandingkan dengan BPP nasional atau setempat, yang kita sudah
pahami bahwa BPP banyak dibentuk oleh pembangkit listrik tenaga fosil tanpa
memperhitungkan emisi gas buang. Maka sampai hari ini konteks perencanaan dan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan masih berpatokan kepada satu faktor
yaitu harga. Emisi sama sekali belum diperhitungkan sebagai faktor dalam
perencanaan," katanya.
Yusrizki menegaskan bahwa belum
terwakilinya emisi dalam siklus perencanaan infrastruktur ketenagalistrikan
membuat perlunya revolusi sektor ketenagalistrikan untuk mendukung agenda
transisi energi Indonesia.
Reporter: Antara
Editor: Ali Akhmad Noor Hidayat